Page 2 - Panduan Pelaksanaan CHSE - Disparbud Kab Malang
P. 2

Kata Pengantar                                                                                                                                 Ucapan Terima Kasih









            Panduan Pelaksanaan Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability
            (CHSE) atau yang selanjutnya disebut Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan,
            Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan di Daya Tarik Wisata merupakan panduan
            operasional dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020
            tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam
            Rangka Pencegahan  dan  Pengendalian  Corona  Virus Disease 2019  (Covid-19).
            Panduan ini ditujukan bagi pengusaha dan/atau pengelola, karyawan, dan pemandu
            wisata lokal dalam memenuhi kebutuhan pengunjung akan produk dan pelayanan
            pariwisata yang bersih, sehat, aman, dan ramah lingkungan pada masa pandemi
            Covid-19 ini.

            Panduan ini juga dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Provinsi, Pemerintah
            Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa/Kelurahan, termasuk Desa Adat, asosiasi usaha
            dan profesi terkait daya tarik wisata, dan Kelompok Penggerak Pariwisata/Kelompok
            Sadar Wisata untuk  melakukan  sosialisasi, tutorial/ edukasi,  simulasi, uji  coba,
            pendampingan, pembinaan, pemantauan dan evaluasi dalam penerapan kebersihan,
            kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan demi meningkatkan keyakinan
            para pihak serta reputasi usaha dan destinasi pariwisata.


            Ketentuan yang termuat dalam panduan ini mengacu pada protokol dan ketentuan
            lain  yang  telah  ditetapkan  Pemerintah  Indonesia,  World  Health  Organization
            (WHO),  dan World Travel  & Tourism  Council  (WTTC) dalam rangka pencegahan
            dan penanganan Covid-19. Penyusunan panduan melibatkan berbagai pihak, yaitu
            asosiasi usaha dan profesi terkait daya tarik wisata, pengelola desa wisata, Kelompok
            Penggerak Pariwisata/Kelompok Sadar Wisata, dan akademisi.

            Kami mengucapkan  terima kasih  kepada  seluruh  pihak  yang  telah  memberikan
            kontribusi  sehingga  Panduan  Pelaksanaan Kebersihan,  Kesehatan,  Keselamatan,
            dan  Kelestarian Lingkungan  di  Daya Tarik Wisata ini  dapat selesai disusun.  Kami
            mengharapkan  panduan  ini  dapat  berkontribusi  dalam membangkitkan  kembali
            industri pariwisata Indonesia yang lebih berkualitas.


























                                                           i                                                                                                                        ii

          PANDUAN PELAKSANAAN KESEHATAN, KEBERSIHAN, KESELAMATAN, DAN KELESTARIAN LINGKUNGAN                                                                 PANDUAN PELAKSANAAN KESEHATAN, KEBERSIHAN, KESELAMATAN, DAN KELESTARIAN LINGKUNGAN
   1   2   3   4   5   6   7