Page 3 - Panduan Pelaksanaan CHSE - Disparbud Kab Malang
P. 3
Kata Pengantar Ucapan Terima Kasih
Panduan Pelaksanaan Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability
(CHSE) atau yang selanjutnya disebut Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan,
Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan di Daya Tarik Wisata merupakan panduan
operasional dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020
tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam
Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Panduan ini ditujukan bagi pengusaha dan/atau pengelola, karyawan, dan pemandu
wisata lokal dalam memenuhi kebutuhan pengunjung akan produk dan pelayanan
pariwisata yang bersih, sehat, aman, dan ramah lingkungan pada masa pandemi
Covid-19 ini.
Panduan ini juga dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Provinsi, Pemerintah
Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa/Kelurahan, termasuk Desa Adat, asosiasi usaha
dan profesi terkait daya tarik wisata, dan Kelompok Penggerak Pariwisata/Kelompok
Sadar Wisata untuk melakukan sosialisasi, tutorial/ edukasi, simulasi, uji coba,
pendampingan, pembinaan, pemantauan dan evaluasi dalam penerapan kebersihan,
kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan demi meningkatkan keyakinan
para pihak serta reputasi usaha dan destinasi pariwisata.
Ketentuan yang termuat dalam panduan ini mengacu pada protokol dan ketentuan
lain yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia, World Health Organization
(WHO), dan World Travel & Tourism Council (WTTC) dalam rangka pencegahan
dan penanganan Covid-19. Penyusunan panduan melibatkan berbagai pihak, yaitu
asosiasi usaha dan profesi terkait daya tarik wisata, pengelola desa wisata, Kelompok
Penggerak Pariwisata/Kelompok Sadar Wisata, dan akademisi.
Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan
kontribusi sehingga Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan,
dan Kelestarian Lingkungan di Daya Tarik Wisata ini dapat selesai disusun. Kami
mengharapkan panduan ini dapat berkontribusi dalam membangkitkan kembali
industri pariwisata Indonesia yang lebih berkualitas.
i ii
PANDUAN PELAKSANAAN KESEHATAN, KEBERSIHAN, KESELAMATAN, DAN KELESTARIAN LINGKUNGAN PANDUAN PELAKSANAAN KESEHATAN, KEBERSIHAN, KESELAMATAN, DAN KELESTARIAN LINGKUNGAN

