Page 3 - Panduan Pelaksanaan CHSE - Disparbud Kab Malang
P. 3

Kata Pengantar                    Ucapan Terima Kasih









 Panduan Pelaksanaan Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability
 (CHSE) atau yang selanjutnya disebut Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan,
 Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan di Daya Tarik Wisata merupakan panduan
 operasional dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020
 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam
 Rangka Pencegahan  dan  Pengendalian  Corona  Virus Disease 2019  (Covid-19).
 Panduan ini ditujukan bagi pengusaha dan/atau pengelola, karyawan, dan pemandu
 wisata lokal dalam memenuhi kebutuhan pengunjung akan produk dan pelayanan
 pariwisata yang bersih, sehat, aman, dan ramah lingkungan pada masa pandemi
 Covid-19 ini.

 Panduan ini juga dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Provinsi, Pemerintah
 Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa/Kelurahan, termasuk Desa Adat, asosiasi usaha
 dan profesi terkait daya tarik wisata, dan Kelompok Penggerak Pariwisata/Kelompok
 Sadar Wisata untuk  melakukan  sosialisasi, tutorial/ edukasi,  simulasi, uji  coba,
 pendampingan, pembinaan, pemantauan dan evaluasi dalam penerapan kebersihan,
 kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan demi meningkatkan keyakinan
 para pihak serta reputasi usaha dan destinasi pariwisata.


 Ketentuan yang termuat dalam panduan ini mengacu pada protokol dan ketentuan
 lain  yang  telah  ditetapkan  Pemerintah  Indonesia,  World  Health  Organization
 (WHO),  dan World Travel  & Tourism  Council  (WTTC) dalam rangka pencegahan
 dan penanganan Covid-19. Penyusunan panduan melibatkan berbagai pihak, yaitu
 asosiasi usaha dan profesi terkait daya tarik wisata, pengelola desa wisata, Kelompok
 Penggerak Pariwisata/Kelompok Sadar Wisata, dan akademisi.

 Kami mengucapkan  terima kasih  kepada  seluruh  pihak  yang  telah  memberikan
 kontribusi  sehingga  Panduan  Pelaksanaan Kebersihan,  Kesehatan,  Keselamatan,
 dan  Kelestarian Lingkungan  di  Daya Tarik Wisata ini  dapat selesai disusun.  Kami
 mengharapkan  panduan  ini  dapat  berkontribusi  dalam membangkitkan  kembali
 industri pariwisata Indonesia yang lebih berkualitas.


























 i                                                           ii

 PANDUAN PELAKSANAAN KESEHATAN, KEBERSIHAN, KESELAMATAN, DAN KELESTARIAN LINGKUNGAN  PANDUAN PELAKSANAAN KESEHATAN, KEBERSIHAN, KESELAMATAN, DAN KELESTARIAN LINGKUNGAN
   1   2   3   4   5   6   7   8